Kamis, 21 Juni 2012

TUGAS JURNALISTIK 2 (ARTIKEL 1)

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI Korupsi berasal bahasa Latin yang berarti corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: • perbuatan melawan hukum; • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); • penggelapan dalam jabatan; • pemerasan dalam jabatan; • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara); • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi; 1. kekuasaan yang menimbulkan niat dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Ketika seseorang menduduki jabatan tinggi atau tertinggi pada sebuah lembaga. Baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Dengan posisi tersebut, ia memiliki kekuasaan penuh terhadap pengelolaan dan asset yang dimilki. Sehingga memunculkan niat dan kesempatan yang luas bagi orang untuk melakukan korupsi. 2. ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. 3. Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik. 4. Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah 5. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. 6. Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar. 7. Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama". 8. Lemahnya ketertiban hukum. 9. Lemahnya profesi hukum. 10. Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa. 11. Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil. Dari data yang telah saya dapatkan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korupsi diatas, kita tetntu bisa lebih tegas pada tindak korupsi. Pemerintah tidak boleh menyepelekan tindak korupsi karena ini merupakan tindakan yang dapat merusak jati diri dari sebuah Negara. Tindakan korupsipun dapat mengakibatkan Negara itu hancur karena tindak keserakahan para petinggi negaranya. Jadi kita sebagai masyarakatpun harus bisa bekerja sama pada peraturan Negara yang mana wajib melaporkan bila ditemukannya tindakan korupsi. Sumber; 1. http://id.wikipedia.org./wiki/Korupsi 2. http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=526 3. http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/apa-alasan-orang-melakukan-korupsi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar