Kamis, 21 Juni 2012

TUGAS JURNALISTIK 2 (ARTIKEL 5)

CARA MENANGGULANGI TINDAKAN KORUPSI
Agar terhindar dari sikap korupsi, dibawah ini saya akan menyebutkan cara agar kita terhindar dari sikap korupsi; 1. Berpedoman pada agama yang di anut atas larangan melakukan tindakan korupsi tersebut. 2. Pencegahan diri dan keluarga dari tindakan korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dan menanamkan sikap jujur pada anaknya agar terhindar dari tindakan korupsi. 3. Keteladan pemimpin. Pemimpin berperan sebagai contoh bagi umatnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi, dan menunjukkan sikap anti terhadap tindakan korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di masyarakat. Jika pemimpin telah menerapkan upaya seperti itu, maka semakin lama korupsi yang kini merajalela dapat dicegah secara bertahap. 4. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Siapapun yang melakukan korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap acuh dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu. 5. Sangat selektif dalam memimilh pemimpin. 6. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu 7. Apabila ada aparat yang terindikasi ke tipikor langsung ditindak atau bahkan langsung dilakuakan pemecatan,secar tidak terhormat. 8. Mematuhi peraturan UU Anti Korupsi dan patuh terhadap lembaga yang mengurusi persolaan korupsi. Dengan mulai mematuhi cara pencegahan tersebut diharapkan agar kasus korupsi di Negara Indonesia manapun makin berkurang dan tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Sumber; 1. http://freegratissemua-ariendri.blogspot.com/2012/03/pkn-1-tindakan-preventif-terhadap.html 2. http://nurulpiousslanky.blogspot.com/2012/04/integrasi-sosial-dampak-kasus-korupsi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar